Senin, 21 Oktober 2013

Contoh kasus Etika Bisnis



Mayoritas responden menilai perlu larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadiPNS. Larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi pejabat publik itu dimaksudkan agar muncul kepastian hukum untuk membangun moralitas politik yang lebih baik.  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009telah dilaksanakan oleh bangsa ini dengan lancar, tertib, dan aman. Melalui pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 9 April 2009, kini telah dihasilkan anggota legislatif pilihan rakyatkarena melalui pemilu 2009 ini mekanisme penentuan calon legislatif terpilih periode 2009-2014menggunakan sistem suara terbanyak. Rakyat sekali lagi membuktikan rasionalitas dankedewasaannya dalam berdemokrasi di bumi Indonesia tercinta ini.  Namun, ibarat pepatah yang mengakatakan “Tak ada gading yang tak retak”, pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2009 tidak terlepas dari kekurangan. Terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu legislatif kemarin tidak terhindarkan, entah karena adanya unsur kesengajaan maupunkarena kelalaian.Potensi pelaku pelanggaran pemilu dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemiliham UmumAnggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) antara lain : penyelenggara pemilu, peserta pemilu, profesi media cetak/elektronik, pemantau pemilu, masyarakat pemilih, pelaksana survey/hitung cepat, dan umum yang disebut sebagai “setiap orang”. Walaupun demikian, dalam upaya menghasilkan wakil rakyat yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi ritual belaka, pemilu 2009 telah dilengkapi dengan tersedianya aturanmain yang jelas dan adil bagi semua peserta pemilu, adanya penyelenggara yang independen dantidak diskriminatif, pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang adil kepadasemua pihak.Secara khusus terhadap pelanggaran yang menyangkut masalah perilaku yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia PemilihanKecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan jajaran sekretariatnya, cara penanganannya telah diatur dalam Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Halyang sama juga berlaku bagi anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,dan jajaran sekretariatnya, yang terkait dengan Kode Etik Pengawas Pemilu.Kode etik bertujuan untuk memastikan terciptanya penyelenggara pemilu yang independent, berintegritas dan kredibel, sehingga pemilu bisa terselenggara secara Langsung, Umum, Bebas,Rahasia, Jujur dan Adil. Di dalam kode etik termaktub serangkaian pedoman perilaku penyelenggara pemilu, KPU, Pengawas Pemilu, serta aparat sekretariat KPU dan Panwaslu, disemua tingkatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.Secara garis besar prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu,meliputi : menggunakan kewenangan berdasarkan hukum; bersikap dan bertindak non-partisandan imparsial; bertindak transparan dan akuntabel; melayani pemilih menggunakan hak pilihnya;tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan; bertindak professional; dan administrasi pemiluyang akurat.Adapun rincian implementasi dari prinsip dasar kode etik tersebut bisa kita pelajari dalamPeraturan KPU No.31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.Sehingga diharapkan semua pihak bisa melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu, apakah sudah sesuai dengan kode etik atau malah menyimpang jauh darikode etik yang ada.

Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik 

Menyikapi dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di beberapa daerah, maka kita harus objektif dan proporsional dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Memang langkah yang dinilai bijak adalah bagi mereka yang telah nyata-nyata melanggar kode etik, disarankan untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu. Namun jika tidak mengundurkan diri, cepat atau lambat pasti ada sanksikepada yang bersangkutan, baik berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentiansementara, maupun pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dilakukan agar kredibilitas, harkat dan martabat, serta kehormatan penyelenggara pemilu tetap terjaga.Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang pelanggaran kode etik yangdilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan cara membuat pengaduan dan/ataulaporan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPUatau jajaran dibawahnya secara tertulis kepada KPU dengan menyebutkan nama dan alamatsecara jelas, dan dibuktikan dengan foto copy KTP.Dalam laporan tersebut juga harus menyebutkan secara jelas kode etik penyelenggara pemiluyang dilanggar, disebutkan pula hari dan tanggal pelanggaran kode etik, nama dan jabatan yangdiduga melanggar kode etik, serta bukti-bukti tertulis lainnya yang mendukung tentangterjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.Dalam peraturan KPU No.31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah diatur  bahwa pihak yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dilakukan oleh DewanKehormatan KPU, Dewan Kehormatan KPU Provinsi, dan Dewan Kehormatan Bawaslu.Tentunya kita berharap hasil dari pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum Presidendan Wakil Presiden tahun 2009 ini akan mampu menghasilkan pemimpin bangsa yang jujur danamanah dengan proses pemilihan umum yang dilaksanakan oleh orang-orang yang jujur danamanah pula. Mari kita hadirkan Allah SWT dalam setiap langkah kita, agar apapun yang kitalakukan di dunia ini akan bernilai ibadah.

Sumber :  http://id.scribd.com/doc/137686384/Contoh-Kasus-Pelanggaran-Etika-Di-Masyarakat-Dan-Solusinya